Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 1758
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِلَحْمِ حِمَارِ وَحْشٍ فَرَدَّهُ وَقَالَ إِنَّا حُرُمٌ لَا نَأْكُلُ الصَّيْدَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Shalih bin Kaisan] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Ash Sha'b bin Jatstsamah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberi daging keledai liar, kemudian beliau menolaknya sambil mengatakan: "Sesungguhnya kami sedang berihram, dan tidak makan daging hewan buruan."